uberpreneurs.com

uberpreneurs.com – Keraton Yogyakarta telah memberikan pernyataan resmi melalui Kawedanan Sri Wandawa terkait tuduhan penarikan retribusi di kompleks Makam Raja Pajimatan Imogiri yang berlokasi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berikut adalah rincian klarifikasi yang disampaikan:

Klarifikasi Atas Kebijakan Retribusi

  1. Kebijakan Resmi Keraton:
    Carik Kawedanan Sri Wandawa, KRT Purwosemantri, memastikan bahwa tidak ada kebijakan resmi dari Keraton Yogyakarta yang memungut retribusi dari pengunjung untuk berziarah ke makam. Peziarah hanya diwajibkan untuk mengenakan pakaian adat Jawa sesuai dengan ketentuan.
  2. Penyewaan Pakaian Adat:
    Purwosemantri menegaskan bahwa jasa penyewaan pakaian adat yang tersedia di lokasi merupakan inisiatif dari perkumpulan abdi dalem dan bukan merupakan bagian dari kebijakan keraton.

Penanganan Isu Pungutan oleh Abdi Dalem

  1. Sikap Terhadap Pemberian kepada Abdi Dalem:
    Ditekankan bahwa tidak ada instruksi dari Keraton bagi peziarah untuk memberikan uang atau hadiah kepada abdi dalem. Setiap transaksi yang terjadi bersifat voluntaristik dan pribadi dari peziarah.
  2. Langkah Tegas Bupati Juru Kunci:
    Menyusul tuduhan yang beredar, Bupati Juru Kunci Imogiri, KRT Reksakusuma, telah memanggil abdi dalem yang terlibat untuk meminta klarifikasi atas klaim penarikan retribusi kepada peziarah.

Pengelolaan Bersama Keraton Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta

  1. Kontribusi Dua Kerajaan:
    Diungkapkan bahwa kompleks Makam Raja Imogiri dikelola oleh Keraton Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta. Keraton sebelah barat berada di bawah wewenang Kasunanan Surakarta, sementara keraton sebelah timur berada di bawah Keraton Yogyakarta.
  2. Penjelasan tentang Akses Ziarah:
    Purwosemantri memberikan penjelasan bahwa akses ziarah ke kompleks makam Kasultanan dan Kasunanan tidak dikenakan biaya retribusi ganda seperti yang diklaim oleh seorang pengunjung yang viral di media sosial.

Tanggapan Terhadap Pengalaman Pengunjung

  1. Respons atas Klaim Pengunjung:
    Purwosemantri merespons klaim yang viral dari seorang pengunjung yang mengatakan bahwa ia diminta untuk membayar retribusi sebesar Rp500 ribu, yang disampaikan sebagai peningkatan dari biaya yang biasanya hanya Rp50 ribu, ditambah dengan biaya sewa pakaian adat.
  2. Klarifikasi Struktur Biaya:
    Keraton Yogyakarta menyampaikan bahwa struktur biaya seperti yang diungkapkan oleh pengunjung tidak mencerminkan kebijakan resmi dan menegaskan bahwa keraton tidak pernah menetapkan tarif retribusi tersebut.

Dengan pernyataan resmi ini, Keraton Yogyakarta berharap dapat memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat dan peziarah mengenai prosedur yang ada saat mengunjungi kompleks Makam Raja Pajimatan Imogiri, serta mengklarifikasi kesalahpahaman yang telah beredar.