uberpreneurs.com

uberpreneurs.com – Jakarta, yang selama ini menjadi pusat pemerintahan Indonesia, segera akan mengalihkan statusnya sebagai ibu kota negara. Keputusan ini diambil sejalan dengan langkah pemerintah yang memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Muncul pertanyaan kritis terkait implikasi pemindahan ibu kota terhadap sektor properti di Jakarta.

Pengaruh Terhadap Industri Perhotelan di Jakarta

Berdasarkan analisis Martin Samuel Hutapea dari PT Leads Property Services Indonesia, sektor perhotelan di Jakarta dapat mengalami dampak terbesar akibat relokasi ibu kota. Hotel-hotel di Jakarta, yang historis mendapatkan 30-40% pendapatannya dari kegiatan pemerintah, akan kehilangan sebagian dari pendapatan tersebut karena tidak lagi menjadi tuan rumah untuk pertemuan pemerintah dan konferensi regional.

Proyeksi untuk Sektor Perkantoran

Sektor perkantoran di Jakarta diperkirakan tidak akan terpengaruh secara dramatis. Namun, gedung perkantoran kelas C mungkin mengalami perubahan, mengingat gedung-gedung pemerintah yang ditinggalkan mungkin akan ditawarkan dengan harga yang menarik bagi penyewa. Perubahan penggunaan ruang dari kawasan pemerintahan menjadi komersial dapat menjadi kunci untuk mengoptimalkan nilai gedung-gedung tersebut.

Kesiapan Gedung Pemerintahan untuk Penyewa Modern

Gedung-gedung pemerintahan yang kosong dan berpotensi untuk disewakan harus direnovasi untuk memenuhi ekspektasi dan kebutuhan generasi milenial dan Z. Desain yang usang perlu diperbaharui agar gedung-gedung ini dapat bersaing dengan gedung perkantoran kelas C yang sudah ada.

Stabilitas Sektor Properti Lainnya

Kantor-kantor kelas premium, A, dan B, bersama dengan sektor properti lain seperti apartemen, rumah, gudang, dan ritel, diperkirakan tidak akan mengalami dampak besar dari pemindahan ibu kota. Faktanya, sektor perumahan bahkan diprediksi akan terus berkembang, didorong oleh pekerja swasta yang mencari tempat tinggal di Jakarta.

Regulasi dan Visi Masa Depan untuk Jakarta

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, dengan tujuan untuk mengubah fokus Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Meskipun perubahan status ibu kota belum secara resmi terjadi, undang-undang ini telah menetapkan arah baru bagi Jakarta.

Kesimpulannya, pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN diperkirakan akan memiliki beberapa dampak pada sektor perhotelan, sementara sektor-sektor lain diperkirakan akan tetap stabil atau bahkan berkembang. Perubahan ini membuka peluang baru bagi Jakarta untuk mengoptimalkan potensinya sebagai pusat ekonomi dan bisnis.