https://uberpreneurs.com/
https://uberpreneurs.com/

uberpreneurs.com – Sebanyak 22 negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump yang mencoba mengubah kewarganegaraan hak lahir bagi anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang bukan warga negara. Perintah tersebut berusaha untuk menghilangkan hak otomatis kewarganegaraan bagi bayi yang lahir di wilayah AS, dengan alasan untuk mencegah imigrasi ilegal melalui kelahiran. Negara bagian yang menggugat perintah ini berpendapat bahwa kebijakan tersebut melanggar Amandemen ke-14 Konstitusi AS, yang menjamin kewarganegaraan kepada semua orang yang lahir di AS.

Gugatan ini, yang dipimpin oleh sejumlah negara bagian yang dikelola oleh Partai Demokrat, menyatakan bahwa keputusan tersebut akan menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan anak-anak yang lahir di AS. Mereka juga mengklaim bahwa kebijakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusional yang melindungi hak-hak warga negara, termasuk hak kewarganegaraan yang didasarkan pada tempat kelahiran, yang telah ada sejak negara ini didirikan.

Pemerintahan Trump sendiri berpendapat bahwa kebijakan ini diperlukan untuk mengurangi imigrasi ilegal, yang menurut mereka terjadi melalui kelahiran di AS, yang dikenal dengan istilah “birth tourism”. Meski begitu, banyak ahli hukum yang berpendapat bahwa perubahan kebijakan ini hanya bisa dilakukan melalui amandemen konstitusi dan bukan hanya melalui perintah eksekutif. Gugatan ini dapat memicu perdebatan hukum yang panjang mengenai interpretasi Amandemen ke-14 dan kewarganegaraan di AS.