uberpreneurs.com – Harun Masiku, mantan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020. Ia diduga terlibat dalam kasus suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk memuluskan jalannya ke kursi Dewan Perwakilan Rakyat yang kosong setelah wafatnya Nazaruddin Kiemas pada 2019.
Meskipun telah lebih dari lima tahun berlalu, KPK terus berupaya menangkap Harun Masiku. Pada Desember 2024, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, diperiksa oleh KPK terkait kasus ini. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan untuk memanggil Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, guna memberikan keterangan lebih lanjut.
KPK menegaskan bahwa penangkapan Harun Masiku hanya masalah waktu. Pada Juni 2024, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa penyidik sudah mendekati lokasi persembunyian Harun dan berharap dapat menangkapnya dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi ujian bagi kepemimpinan baru KPK dalam menunjukkan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat luas terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap KPK dapat segera menangkap Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.