uberpreneurs.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan jawaban tegas terkait pernyataan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, yang mengungkapkan rencananya untuk membongkar skandal yang melibatkan pejabat negara. Dalam sebuah konferensi pers, Pratikno menanggapi bahwa langkah yang diambil oleh Hasto untuk mengungkapkan borok pejabat negara harus melalui prosedur yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hasto Kristiyanto sebelumnya menyatakan akan membongkar sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat tinggi di pemerintahan. Ia bahkan menyebutkan telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada pihak tertentu di luar negeri untuk menjamin keamanan informasi tersebut. Pernyataan ini menimbulkan spekulasi mengenai siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut dan sejauh mana bukti yang dimiliki benar-benar substansial.
Mensesneg Pratikno mengingatkan bahwa segala informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum atau tindakan tidak etis oleh pejabat negara harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan dipublikasikan atau disebarluaskan tanpa melalui proses yang sesuai. Ia menegaskan bahwa negara memiliki mekanisme yang jelas dalam menangani kasus-kasus semacam itu, dan bahwa proses hukum harus dilalui agar tidak ada pelanggaran hak asasi manusia atau fitnah yang terjadi.
Pratikno juga mengingatkan bahwa setiap pihak, termasuk politisi dan pejabat negara, harus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan cara yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mensesneg menambahkan bahwa isu yang diangkat oleh Hasto seharusnya bisa diselesaikan melalui jalur hukum yang tepat, dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga integritas pemerintahan.
Meskipun demikian, pernyataan Hasto yang siap membuka bukti skandal ini semakin memanas di kalangan publik dan media. Banyak yang menunggu apakah bukti yang disebutkan benar adanya dan sejauh mana keterlibatan pejabat negara dalam dugaan skandal yang dimaksud. Sejauh ini, PDI-P belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang bukti-bukti yang dimaksud dan bagaimana langkah selanjutnya.