uberpreneurs.com

uberpreneurs.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa diperkirakan sekitar 2,3 juta orang terlibat dalam aktivitas judi online. Komjen Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, menyebut bahwa jika semua penjudi tersebut ditangkap, termasuk pemain dengan skala kecil, maka kapasitas penjara akan terlampaui.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (21/6), Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 80 ribu adalah remaja hingga anak-anak. Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menjelaskan bahwa pemidanaan para pemain judi tidak akan secara efektif menghentikan praktik judi online.

“Bayangkan jika kita menangkap 2,3 juta pelaku judi online, penjara akan penuh dan masalah tidak akan teratasi,” ujarnya. Oleh karena itu, Polri memilih untuk fokus pada pencegahan dengan memblokir akses ke situs-situs judi online sebagai langkah lebih efektif dalam memutus mata rantai perjudian di Indonesia.

Selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs dan konten judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah ini diambil untuk mengurangi prevalensi judi online yang marak terjadi.

Di samping itu, Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan terkait judi online di lingkungan mereka. Komjen Wahyu menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas dan memproses semua kasus judi online secara menyeluruh.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi mencapai visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.