Meluasnya Perjudian Online Lintas Negara Pasca Pandemi: Analisis dan Respons Divisi Hubungan Internasional Polri

uberpreneurs.com – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah mengungkap bahwa praktik judi online yang beroperasi secara lintas negara telah mengalami pertumbuhan signifikan sejak pandemi Covid-19.

Irjen Krishna Murti, Kadiv Hubinter Polri, memaparkan bahwa aksi judi online ini dijalankan oleh kelompok mafia yang berasal dari negara-negara di kawasan Mekong, seperti Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos. “Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir lintas negara. Para pelaku merupakan kelompok yang terstruktur, mengoperasikan judi online ini dari negara-negara di kawasan Mekong,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/6).

Krishna menekankan bahwa masalah judi online tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga berdampak pada banyak negara di Asia Tenggara, termasuk China. Ia menjelaskan bahwa kegiatan judi online ini semakin meningkat sejak pandemi Covid-19, dikarenakan pembatasan pergerakan yang mencegah para penjudi beraktivitas secara fisik di wilayah Mekong Raya.

“Dengan adanya pembatasan pergerakan, para penjudi tidak dapat berjudi secara langsung, sehingga mereka beralih ke judi online. Hal ini memungkinkan judi online tumbuh dan menyebar ke berbagai wilayah, bahkan mencapai Amerika,” jelas Krishna.

Dalam proses operasionalnya, para bandar judi di kawasan Mekong Raya ini akan merekrut operator dari negara-negara target pasar mereka. “Misalnya, untuk mengembangkan judi online di Indonesia, mereka akan merekrut warga Indonesia. Ratusan orang direkrut dan diberangkatkan ke negara tersebut,” terang Krishna.

“Setelah itu, mereka akan bertugas sebagai operator yang diorganisir oleh kelompok mafia yang sudah menguasai operasi judi tersebut,” pungkasnya.

Pendekatan Pencegahan Polri terhadap Judi Online: Efektivitas Pemblokiran Situs dalam Memutus Mata Rantai Perjudian

uberpreneurs.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan bahwa diperkirakan sekitar 2,3 juta orang terlibat dalam aktivitas judi online. Komjen Wahyu Widada, Kepala Bareskrim Polri, menyebut bahwa jika semua penjudi tersebut ditangkap, termasuk pemain dengan skala kecil, maka kapasitas penjara akan terlampaui.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (21/6), Komjen Wahyu Widada menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, 80 ribu adalah remaja hingga anak-anak. Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online itu menjelaskan bahwa pemidanaan para pemain judi tidak akan secara efektif menghentikan praktik judi online.

“Bayangkan jika kita menangkap 2,3 juta pelaku judi online, penjara akan penuh dan masalah tidak akan teratasi,” ujarnya. Oleh karena itu, Polri memilih untuk fokus pada pencegahan dengan memblokir akses ke situs-situs judi online sebagai langkah lebih efektif dalam memutus mata rantai perjudian di Indonesia.

Selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 15.081 situs dan konten judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Langkah ini diambil untuk mengurangi prevalensi judi online yang marak terjadi.

Di samping itu, Polri juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan terkait judi online di lingkungan mereka. Komjen Wahyu menegaskan bahwa kepolisian akan bertindak tegas dan memproses semua kasus judi online secara menyeluruh.

“Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian demi mencapai visi Indonesia Emas 2045,” tutupnya.