Hari ini, Rabu, 26 Februari 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota. Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dan tidak diterapkan pada akhir pekan serta hari libur nasional.

Jadwal Pemberlakuan Ganjil Genap:

  • Pagi: 06.00–10.00 WIB
  • Sore/Malam: 16.00–21.00 WIB

uberpreneurs.com – Pada tanggal genap seperti hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas di ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor ganjil tidak diperbolehkan melintas di ruas-ruas tersebut selama jam pemberlakuan.

Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap:

  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani
  • Jalan Medan Merdeka Barat

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap:

  • Mobil listrik
  • Kendaraan TNI-Polri
  • Ambulans
  • Pemadam kebakaran
  • Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
  • Angkutan kota serta taksi

Bagi pengendara yang nomor pelat kendaraannya tidak sesuai dengan ketentuan hari ini, disarankan untuk mencari rute alternatif atau menggunakan transportasi umum yang telah disediakan oleh pemerintah, seperti Transjakarta, LRT, MRT, dan KRL.

Selain itu, kepolisian juga mengawasi pelaksanaan aturan ini melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis dan Mobile. Oleh karena itu, penting bagi pengendara untuk mematuhi peraturan yang berlaku guna menghindari sanksi dan membantu mengurangi kemacetan di Jakarta.