uberpreneurs.com – Pada 1 Oktober 2024, LQ, seorang warga negara Tiongkok berusia 39 tahun, ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali, saat hendak terbang ke Singapura. Penangkapan ini dilakukan setelah data biometriknya teridentifikasi sebagai buronan internasional yang dicari oleh Interpol atas kasus penipuan investasi bodong senilai lebih dari Rp210 triliun di Tiongkok.
LQ diduga terlibat dalam skema Ponzi yang merugikan lebih dari 50.000 orang di Tiongkok. Ia memasuki Indonesia pada 26 September 2024 menggunakan paspor Turki dengan nama Joe Lin. Setelah penangkapannya, LQ dibawa ke Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menyoroti upaya Indonesia dalam memerangi kejahatan lintas negara dan menunjukkan pentingnya kerjasama internasional dalam penegakan hukum.