uberpreneurs.com – Aplikasi asal China, Temu, yang baru-baru ini mendapat perhatian sebagai potensi ancaman terhadap UMKM di Indonesia, belum resmi beroperasi di negeri ini, menurut keterangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, menyatakan bahwa aplikasi tersebut masih belum terdaftar di Indonesia dan pihaknya akan terus melakukan pemantauan.
“Sampai saat ini Temu belum terdaftar di Indonesia. Kami sudah melakukan pengecekan dengan Kominfo dan memastikan bahwa aplikasi tersebut belum masuk ke wilayah kita,” ungkap Isy saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/6/2024).
Isy menambahkan bahwa model bisnis yang diterapkan oleh Temu, yaitu penjualan langsung dari pabrik ke konsumen (factory to consumer atau f to c), tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. “Sesuai dengan PP 29 Tahun 2021, setiap transaksi dari pabrik ke konsumen di Indonesia harus melalui perantara, seperti distributor. Oleh karena itu, model bisnis seperti yang digunakan oleh Temu bertentangan dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Pemantauan akan terus dilakukan oleh Kemendag untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dengan kedatangan aplikasi baru tersebut. “Kami akan terus memantau situasi ini dengan sangat intensif. Saat ini, belum ada izin yang diberikan kepada mereka untuk beroperasi di Indonesia,” tegas Isy.
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, juga menyoroti potensi masuknya Temu ke Indonesia dalam sebuah rapat kerja dengan DPR RI Komisi VI. Teten menekankan bahwa metode penjualan langsung dari pabrik ke konsumen yang diterapkan oleh Temu bisa berdampak negatif terhadap UMKM dan lapangan pekerjaan di Indonesia.
Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, Fiki Satari, juga menambahkan bahwa kehadiran Temu di Indonesia akan sulit karena benturan dengan regulasi yang ada. “Kita harus menolaknya karena regulasi kita tidak mendukung model bisnis seperti ini. Ada beberapa peraturan, seperti PP nomor 29 Tahun 2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47 dan Permendag nomor 31 tahun 2023 tentang Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, yang membuat operasi mereka akan sulit di sini,” ujar Fiki pada hari Sabtu (15/6/2024).