uberpreneurs.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menunggu proses pemindahan portofolio Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya. Sementara itu, portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya telah berhasil dipindahkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), yang kini mengelola DPLK IFG Life.
Ketika PT Asuransi Jiwasraya dibubarkan, yang direncanakan pada tahun ini, DPPK Jiwasraya juga akan dibubarkan. Dalam situasi tersebut, portofolio DPPK dapat dipindahkan ke pengelola dana pensiun lain, seperti DPLK, atau solusi lainnya.
OJK telah memberikan izin kepada IFG Life untuk membentuk DPLK, dan proses pemindahan portofolio DPLK Jiwasraya ke IFG Life sedang berlangsung. Produk DPLK yang dipindahkan tidak mengalami perubahan, hanya berganti entitas kepemilikan.
OJK akan mengambil langkah lanjutan terkait Jiwasraya setelah Peraturan Pemerintah (PP) pembubaran Jiwasraya diterbitkan.