uberpreneurs.com – Rapat Paripurna DPR RI baru-baru ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjadi Undang-Undang (UU). Keputusan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat struktur dan operasional BUMN di Indonesia, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas perusahaan-perusahaan milik negara. Dengan adanya UU ini, pemerintah berharap BUMN dapat berperan lebih optimal dalam mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan daya saing di kancah global.

RUU BUMN yang disetujui mencakup berbagai perubahan, antara lain mengenai tata kelola perusahaan, pengawasan, dan penataan kembali struktur organisasi BUMN. Salah satu fokus utama dari undang-undang ini adalah untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi BUMN untuk berinovasi, namun tetap berada dalam kerangka pengawasan negara yang ketat agar tidak menyimpang dari tujuan awal untuk melayani kepentingan publik. Selain itu, UU ini juga bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan BUMN dengan prinsip pengelolaan yang lebih profesional dan berbasis pada prinsip good governance.

Setelah disetujui oleh DPR, UU BUMN kini menunggu pengesahan oleh Presiden untuk segera diberlakukan. Diharapkan dengan adanya undang-undang ini, BUMN dapat lebih berperan dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan rakyat, serta pengembangan sektor-sektor strategis yang mendukung ketahanan ekonomi Indonesia.