uberpreneurs.com – Sebanyak 19.337 narapidana (napi) berhasil lolos dari verifikasi amnesti yang diberikan oleh calon presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan banyak napi yang diperkirakan dapat menikmati pembebasan lebih cepat sebagai bagian dari program amnesti yang digagas. Proses verifikasi dilakukan oleh tim independen untuk memastikan bahwa hanya narapidana yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menerima amnesti tersebut.

Menurut Kementerian Hukum dan HAM, narapidana yang lolos verifikasi terdiri dari berbagai kategori kejahatan, mulai dari kasus pidana ringan hingga kejahatan yang lebih berat. Namun, Prabowo menegaskan bahwa amnesti ini tidak berlaku bagi napi dengan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi, terorisme, atau kejahatan-kejahatan yang dapat merusak stabilitas negara. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Berdasarkan data yang dirilis, rincian amnesti ini juga mencakup kategori usia dan masa hukuman. Program ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan di penjara-penjara Indonesia yang selama ini menjadi masalah. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat memberikan pembelajaran kepada masyarakat terkait kesempatan kedua dan pembinaan bagi narapidana yang ingin memperbaiki kehidupan mereka setelah menjalani hukuman.