uberpreneurs.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan terhadap PT Pertamina jika terbukti bahwa bahan bakar Pertamax yang dijual di pasaran telah dioplos dengan bahan lain. Hal ini menyusul dugaan penyelewengan yang dapat merugikan konsumen dan berpotensi menurunkan kualitas produk.
Menurut BPKN, jika terdapat bukti yang sah bahwa Pertamax telah dicampur dengan bahan bakar lain yang lebih murah, maka pihak konsumen dapat menuntut ganti rugi. Selain itu, BPKN juga mendorong adanya sanksi yang tegas bagi Pertamina, mengingat perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab besar terhadap kualitas produk yang dijual kepada masyarakat.
Pernyataan ini dikeluarkan setelah adanya laporan yang mencurigakan terkait kualitas bahan bakar Pertamax di beberapa wilayah. Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan, sementara BPKN akan memantau perkembangan kasus ini dan memastikan hak-hak konsumen terlindungi secara maksimal.