uberpreneurs.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) tahun 2024 pada Senin, 24 Februari 2025. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya, berlangsung di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB.

Dari total 310 perkara yang diregistrasi, sebanyak 270 gugatan tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian, sementara 40 perkara lainnya berlanjut dan diputuskan pada sidang tersebut. Perkara yang diputuskan terdiri dari 3 gugatan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 gugatan sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot), dan 34 gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup).

Untuk menjaga keamanan selama proses pembacaan putusan, Polda Metro Jaya telah menyiapkan 2.912 personel gabungan yang disebar di sekitar Gedung MK. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran jalannya sidang dan mengantisipasi potensi kerawanan.

Dengan selesainya pembacaan putusan ini, proses hukum terkait sengketa hasil Pilkada 2024 di tingkat MK telah berakhir, dan keputusan tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan pemerintahan di daerah yang bersangkutan.