uberpreneurs.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa penggunaan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti Pertalite oleh individu yang mampu secara finansial adalah haram. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa subsidi pemerintah ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan penyalahgunaan oleh kalangan mampu bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Dasar Hukum Fatwa MUI
Fatwa ini didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum Islam, antara lain:
- Prinsip Keadilan: Islam menekankan pentingnya berlaku adil, sebagaimana tercantum dalam Surat An-Nahl ayat 90: “Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan…”.
- Penyelewengan Amanah: Subsidi merupakan amanah dari pemerintah untuk rakyat miskin. Menggunakannya tanpa hak dianggap sebagai bentuk pengkhianatan, sesuai dengan firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188: “Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil…”.
- Tindakan Ghasab: Dalam fikih Islam, ghasab adalah tindakan mengambil atau memakai hak orang lain tanpa izin. Orang kaya yang menggunakan BBM dan gas bersubsidi tanpa hak sama saja dengan merampas hak fakir miskin, yang termasuk dosa besar.
Implikasi Fatwa MUI
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat yang termasuk dalam golongan mampu untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji 3 kg dan Pertalite bersubsidi. Sebagai alternatif, mereka disarankan untuk beralih ke produk non-subsidi yang memang diperuntukkan bagi kalangan menengah ke atas. Langkah ini diharapkan dapat menjamin bahwa subsidi yang ada tepat sasaran dan dapat membantu mereka yang benar-benar membutuhkan.