uberpreneurs.com – Kasus gugatan yang melibatkan pedagang sayur keliling dan pemilik warung kelontong di Magetan, Jawa Timur, telah menarik perhatian publik. Bitner Sianturi, pemilik warung kelontong, menggugat lima pedagang sayur keliling, termasuk Marno, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 540 juta. Gugatan ini didasarkan pada klaim bahwa kehadiran pedagang sayur keliling menyebabkan penurunan omzet harian warungnya hingga Rp 300 ribu per hari selama lima tahun.
Marno, salah satu pedagang yang digugat, menyatakan bahwa ia pasrah menghadapi proses hukum ini. Ia mengaku tidak tahu menahu mengenai alasan gugatan tersebut dan siap mengikuti proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Pesu, Gondo, yang juga menjadi salah satu tergugat, menyatakan kesiapan untuk menghadiri sidang kedua dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik. Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dari komunitas Pemuda Batak Bersatu se-Magetan yang telah memberikan perhatian dan dukungan moral kepada para tergugat.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara pedagang keliling dan pemilik usaha lokal, serta dampak ekonomi yang dirasakan oleh pelaku usaha kecil. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan dapat menemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.