uberpreneurs.com

uberpreneurs.com – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri telah mengungkap bahwa praktik judi online yang beroperasi secara lintas negara telah mengalami pertumbuhan signifikan sejak pandemi Covid-19.

Irjen Krishna Murti, Kadiv Hubinter Polri, memaparkan bahwa aksi judi online ini dijalankan oleh kelompok mafia yang berasal dari negara-negara di kawasan Mekong, seperti Thailand, Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos. “Ini adalah bentuk kejahatan terorganisir lintas negara. Para pelaku merupakan kelompok yang terstruktur, mengoperasikan judi online ini dari negara-negara di kawasan Mekong,” ungkapnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/6).

Krishna menekankan bahwa masalah judi online tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga berdampak pada banyak negara di Asia Tenggara, termasuk China. Ia menjelaskan bahwa kegiatan judi online ini semakin meningkat sejak pandemi Covid-19, dikarenakan pembatasan pergerakan yang mencegah para penjudi beraktivitas secara fisik di wilayah Mekong Raya.

“Dengan adanya pembatasan pergerakan, para penjudi tidak dapat berjudi secara langsung, sehingga mereka beralih ke judi online. Hal ini memungkinkan judi online tumbuh dan menyebar ke berbagai wilayah, bahkan mencapai Amerika,” jelas Krishna.

Dalam proses operasionalnya, para bandar judi di kawasan Mekong Raya ini akan merekrut operator dari negara-negara target pasar mereka. “Misalnya, untuk mengembangkan judi online di Indonesia, mereka akan merekrut warga Indonesia. Ratusan orang direkrut dan diberangkatkan ke negara tersebut,” terang Krishna.

“Setelah itu, mereka akan bertugas sebagai operator yang diorganisir oleh kelompok mafia yang sudah menguasai operasi judi tersebut,” pungkasnya.