uberpreneurs.com

uberpreneurs.com – Pemerintah telah meluncurkan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tapera ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang memenuhi syarat, dengan batasan gaji maksimal Rp8 juta per bulan di wilayah non Papua, dan Rp10 juta per bulan di wilayah Papua.

Untuk bisa mendapatkan KPR melalui Tapera, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan. Ini termasuk masa kepesertaan minimal selama 12 bulan, penghasilan bersih maksimal Rp8 juta per individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.

Peserta Tapera yang merupakan MBR akan mendapatkan manfaat tambahan seperti Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR). Selain itu, mereka juga akan memiliki akses ke KPR dengan tenor hingga 30 tahun dan suku bunga yang lebih rendah dari suku bunga pasar.

KRR dapat digunakan untuk memperbaiki rumah pertama, sedangkan KBR dan KPR dapat dimanfaatkan untuk membeli rumah pertama. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci, manfaat-manfaat ini mungkin juga dapat diakses oleh peserta dengan penghasilan di atas Rp8 juta-Rp10 juta.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, yang ditetapkan pada 20 Mei 2024. Tapera adalah singkatan dari tabungan perumahan rakyat, yang merupakan bentuk tabungan yang menyediakan dana jangka panjang untuk pembiayaan perumahan agar peserta memiliki rumah layak dan terjangkau.

Tapera bukanlah produk baru, tetapi saat ini menjadi perbincangan karena sebelumnya hanya diikuti oleh PNS dan sekarang juga diwajibkan bagi pegawai swasta. Pasal 5 PP Tapera mengatur bahwa setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan minimal upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Pasal 7 menjelaskan bahwa jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya terbatas pada PNS, ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.

Besaran simpanan Tapera yang paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Ayat 1 pasal tersebut menyebutkan bahwa besaran simpanan pemerintah ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 pasal yang sama mengatur bahwa besaran simpanan peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.